Putusan PN DUMAI Nomor 288/Pid.Sus/2016/PN.Dum |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2016/PN.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Sagala |
Hakim Anggota | 2.renaldo Tobing, 1.muhammad Sacral Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PUTUSAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Tri Misnan Alias Pak De Bin Sugandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tri Misnan Alias Pak De Bin Sugandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 65 (enam puluh lima) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu? 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam? 1 (satu) buah timbangan merk Pocket warna hitam? 1 (satu) blok plastik pembungkus sabu-sabu? 1 (satu) buah kantong plastik warna hitamDirampas untuk dimusnahkan;? Uang senilai Rp. 1.000.000- (satu juta rupiah)Dirampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1285 K/Pid.Sus/2017
Banding : 310/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 288/PID.SUS/ 2016/PN.Dum.
Statistik4413