Putusan PTA PALEMBANG Nomor 9/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.abbas Fauzi |
Hakim Anggota | - H.m.rusli Mansur, I H. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALEMBANG |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;A. Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1037/Pdt.G/2016/PA.Plg., tanggal 15 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rabiulawal 1438 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :- 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, serta PPN tempat Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan untuk di daftarkan dalam daftar yang telah disediakan untuk itu.B. Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1037/Pdt.G/2016/PA.Plg., tanggal 15 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rabiulawal 1438 Hijriah;Dan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :a. Nafkah untuk seorang anak nama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING, Lahir di Palembang, tanggal 15 Mei 2010, sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan 15 (lima belas) persen setiap tahunnya;b. Nafkah madliyah sejumlah Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);c. Nafkah iddah sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk selama masa iddah;d. Mut?ah sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);e. Maskan sejumlah Rp 6.000.000,- (enam Juta rupiah)f. Kiswah sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah);II. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2017/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2017/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Pertama : 1037/Pdt.G/2016/PA.PLG
Statistik2117