- Menyatakan Terdakwa RENOL Bin ARMIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ??? Dengan permufkatan jahat dan melawan hukum mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya lebih dari 5 gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RENOL Bin ARMIS tersebut diatas dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,-( Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 844/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 844/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Jamzanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadwanto, Br Hakim Anggota Tirolan Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Disita dari SULAIMAN Bin H. KOSIM: 1) 1 (satu) bungkus lakban warna coklat di dalamnya berisi plastic klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, 2) Bungkus lakban warna coklat berisikan plastic klip isi sabu dengan berat brutto 1.000 gram, telah dimusnahkan sebanyak 995 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, 3) Bungkus lakban warna coklat berisikan plastic klip isi sabu dengan berat brutto 1.000 gram, telah dimusnahkan sebanyak 995 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, 4) Bungkus lakban warna coklat berisikan plastic klip isi sabu dengan berat brutto 1.000 gram, telah dimusnahkan sebanyak 995 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, 5) Bungkus lakban warna coklat berisikan plastic klip isi sabu dengan berat brutto 1.000 gram, telah dimusnahkan sebanyak 995 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, 6) Bungkus lakban warna coklat berisikan plastic klip isi sabu dengan berat brutto 1.000 gram, telah dimusnahkan sebanyak 995 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, Total dimusnahkan berat brutto 5.070 gram, total disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 6 (enam) plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat brutto 30 gram (diberi label barang bukti 0653/2019/NF dengan berat netto seluruhnya 29,1195 gram, sisa lab berat netto seluruhnya 28,9660 gram), 7) Bungkus abon lele di dalamnya berisi: a. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, b. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, c. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, d. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, e. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, Total dimusnahkan berat brutto 475 gram, total disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 (lima) plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat brutto 25 gram (diberi label barang bukti 0654/2019/NF dengan berat netto seluruhnya 24,7150 gram, sisa lab berat netto seluruhnya 24,5100 gram), 8) Bungkus abon lele di dalamnya berisi: a. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, b. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, c. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, d. Plastik klip isi sabu dengan berat brutto 100 gram, telah dimusnahkan sebanyak 95 gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 5 gram, Total dimusnahkan berat brutto 380 gram, total disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic sebanyak 4 (empat) plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat brutto 20 gram (diberi label barang bukti 0655/2019/NF dengan berat netto seluruhnya 19,7800 gram, sisa lab berat netto seluruhnya 19,5171 gram), 9) 1 (satu) buah handphone OPPO warna putih dengan nomor SIM Card 087788687533, 10) 1 (satu) buah handphone XIAOMI warna hitam, 11) Timbangan digital silver, 12) Buku catatan, Disita dari RENOL Bin ARMIS: 13) 1 (satu) unit handphone merk Oppo berikut simcard, Disita dari MUHAMMAD RIDHO Bin AMRAN TAHAR: 14) Sabu dengan berat brutto 2,85 gram, 15) sabu dengan berat brutto 0,53 gram, 16) 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi berikut simcard, 17) 1 (satu) unit mobil Honda Odyssey warna hitam Nopol B 18 MKU, Disita dari TEDI HARIANTO Bin SUGIMIN: 18) 1 (satu) unit handphone merk Oppo berikut simcard, 19) 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 20) 1 (satu) handphone merk Samsung, 21) 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, Disita dari RUDI Bin SAMAN: 22) 1 (satu) unit handphone merk Vivo berikut simcard, Disita dari KOGI ERIANO Bin ELLIFIUL: 23) 1 (satu) unit handphone Iphone warna putih, 24) 1 (satu) unit handphone merk Hammer warna putih, semua sabu harus dirampas untuk dimusnahkan dan selain sabu dirampas untuk negara; 6. MenetapkanTerdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3112 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 844/Pid.Sus/2019/PN.JKT.TIM
Statistik3811