- Menyatakan terdakwa I Hermawan Djunaidi Al. Wawang Al. Iwan, terdakwa II Munir dan terdakwa III Firmansyah Al. Jaki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun ;
- Menetapkan masa penangkpan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam No.Pol.N-1582 TB (dari AS???ARI).
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 175/Pid.B/2018/PN Psr |
|
Nomor | 175/Pid.B/2018/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Dahlan, Br Hakim Anggota Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratih Kumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya (saksi As???ari). 4. 1 (satu) unit mobil Xenia warna Putih tahun 2015 No.Pol W.629 ???YF dengan Noka MHKV5EA1JFK000758 Nosin 1 NRF029402; 5. 1 (satu) lembar STNK No.19698658/JT an. ARIF HERMAWAN MOBIL Xenia warna Putih tahun 2015 No.Pol W-629-YF dengan Noka MHKV5EA1JFK000758 Nosin 1NRF029402; 6.1 (satu) lembar Tanda Terima /Surat Jalan Sewa Mobil an.EDY No.001158 tanggal 7 Agustus 2018 (dari BAGUS CANDRA SETYABUDI); Dikembalikan kepada saksi Bagus Candra Setyabudi. 7. 1(satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama HERMAWAN DJUNAEDI Norek 9000015775563; 8. 1 (satu) buah ATM Mandiri (dari Hermawan Djunaedi); 9. 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam; 10. 1 (satu) buah HP Samsung warna putih; 11. 1 (satu) unit helm warna hitam 12. 1 (satu) buah jaket; 13. 1 (satu) buah tas kulit; 14. 1 (satu) unit tas hitam; 15. 1 (satu) buah jaket; 16. 1 (satu) pasang sandal. Dirampas untuk dimusnahkan. 17. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam; Dirampas untuk Negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2018/PN Psr
Statistik340