Putusan PTA MATARAM Nomor 9/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nasikhin A. Manan |
Hakim Anggota | H. Lukman H. Abubakar, H. D. Abdullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding secara formal dapat diterima ; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar, Nomor : 0430/Pdt.G/2017/PA.Sub., tanggal 23 November 2017 Masehi bertepatan tanggal 04 Rabiul Awal 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Zakariah bin Abd. Rahman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Sriati binti Baco) didepan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:2.1. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.3. Nafkah lampau (madliyah) yang dilalaikan selama sebulan sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, mut?ah dan nafkah lampau (madliyah) sebagaimana diktum nomor 2 sebelum mengucapkan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;4. Menetapkan bahwa harta-harta dibawah ini adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu: 4.1. Sebidang tanah seluas 2 (dua) are yang berdiri diatasnya sebuah bangunan rumah permanen berukuran 5 m x 7 m yang terletak di Dusun Hijrah 1A RT.02 RW.01 Desa Hijrah, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, dengan batas batas sebagai berikut:? sebelah Utara berbatasan dengan rumah Rudi Susanto;? sebelah Timur berbatasan dengan jalan lingkungan Desa;? sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sopian Andung;? sebelah Barat berbatasan dengan rumah Fahruddin;4.2. 6 (enam) ekor sapi dengan rincian 2 (dua) ekor sapi betina dewasa, 2 (dua) ekor anak sapi betina dan2 (dua) ekor anak sapi jantan;5. Menetapkan bahwa (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 4 menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) lagi menjadi hak Tergugat Rekonvensi;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana diktum nomor 4 untuk menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum nomor 5 secara sukarela, aman dan tanpa syarat dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang, kemudian hasil penjualan lelang tersebut (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lainnya diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.441.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Pertama : 0430/Pdt.G/2017/PA.Sub
Statistik4218