Putusan PN SORONG Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Son |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gracely N. Manuhutu |
Hakim Anggota | Ismail Wael, Dedy L. Sahusilawane |
Panitera | Elisabeth D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi :Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;Dalam Eksepsi :-Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa seluas 20.000 M2 (kurang lebih dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas yaitu :-Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat/Richard Ginting-Sebelah Selatan berbatsan dengan tanah adat-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat Lorong Perum SMA 2-Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan balakang batalion3.Menyatakan sertifikat Hak Milik No. 2587/Kel. Klasaman surat ukur tanggal 09-09-2003seluas 20.000 M2 (kurang lebih dua puluh ribu meter persegi) mempunyai kekuatan hukum mengikat;4.Menyatakan perbuatanPara Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;5.Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan rumah Perumahan Guru SMU Negeri 2 Sorong terdiri dari 7 (tujuh) couple atau 14 (empat belas) unit bangunan perumahan guru SMU Negeri 2 sorong berikut dengan kelengkapan perumahan yaitu 1 unit sumur bor, 2 unit tendon air kapasitas 2.200 liter/unit, Listrik PLNyang terletak di Jalan Malibela (Jalan belakang Batalion) Kelurahan Klawalu (dahulu Kelurahan Klasaman) Distrik Sorong Timur dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula;6.Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Kota Sorongdan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara utuh dan dalam keadaan seperti semula;7.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp. 1.592.000.000,- (satu milyard lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah dengan perician sebagai berikut :-14 (empat belas) unit bangunan perumahan guru SMU Negeri 2 sorong x Rp.500.000,- x 156 bulan = Rp.1.092.000.000,- (satu milyard sembilan puluh dua juta rupiah) dan perhitungan sewa ini tetap berjalan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.-SMK Negeri 4 Kota Sorong sewa sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) x 10 tahun = Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan perhitungan sewa ini tetap berjalan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesara Rp 1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;9.Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3747 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 783 PK/Pdt/2022
Pertama : 15/Pdt.G/2019/PN Son
Statistik19377