-
MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT.
-
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAREPARE NOMOR 2/PDT.G/2019/PN PRE TANGGAL 2 JULI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
-
MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II TERSEBUT.
DALAM POKOK PERKARA:
-
MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
-
MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH TANAH OBJEK SENGKETA.
-
MENYATAKAN PERBUATAN NASIR TAPPI DAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I MENJUAL TANAH OBJEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
-
MENYATAKAN PERBUATAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III YANG MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK DIATAS TANAH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
-
MENGHUKUM TERBANDING I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGATI DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEJUMLAH RP 1.882.000.000,00 (SATU MILIYAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA RUPIAH).
-
MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
-
MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONFENSI/TERGUGAT I DAN TERGUGAT II KONVENSI UNTUK SELURUHNYA.
-
MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
-
Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut.
-
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Pre tanggal 2 juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut.
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
-
Menolak eksepsi dari terbanding I semula tergugat I dan terbanding II semula tergugat II tersebut.
DALAM POKOK PERKARA:
-
Mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat untuk sebagian.
-
Menyatakan pembanding semula penggugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa.
-
Menyatakan perbuatan Nasir Tappi dan terbanding I semula tergugat I menjual tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
-
Menyatakan perbuatan terbanding III semula tergugat III yang menerbitkan sertifikat hak milik diatas tanah Pembanding semula Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
-
Menghukum terbanding I dan terbanding II semula tergugatI dan tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sejumlah Rp 1.882.000.000,00 (satu miliyar delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah).
-
Menolak gugatan pembanding semula penggugat selain dan selebihnya.
-
Menolak gugatan Penggugat Rekonfensi/Tergugat I dan tergugat II konvensi untuk seluruhnya.
-
Menghukum para terbanding semula para tergugat dalam konvensi/para penggugat rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 367/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 367/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | Brsri Herawati, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | Darno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 367/PDT/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 367/PDT/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3365 K/Pdt/2020
Banding : 367/PDT/2019/PT MKS
Peninjauan Kembali : 261 PK/Pdt/2022
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Pre
Statistik188131