Putusan PN BATULICIN Nomor 6/PDT.G/2014/PN.BTL |
|
Nomor | 6/PDT.G/2014/PN.BTL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PerdataTanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota | F E R D I, Agung Sulistiono |
Panitera | Safruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Provisi :- Menolak permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III dan Tergugat VIII untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak atas tanah yang terletak di Desa Sumber Baru, Desa Angsana, Desa Karang Indah, Desa Bunati dan Desa Sebamban, Kecamatan Satui dan Sungai Loban, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan seluas 2.128 Ha, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 tanggal 14 Mei 2002 atas nama PT. SAJANG HEULANG ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat terhadap kerugian yang dialami secara nyata sebesar Rp. 69.946.800.000,- (enam puluh sembilan milyar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng ;- Memerintahkan agar Tergugat I atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan / mengembalikan tanah hak Penggugat yang terletak di Desa Bunati dan Desa Angsana, Kecamatan Satui Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 tanggal 14 Mei 2002 atas nama PT. SAJANG HEULANG (Penggugat), yang dikuasainya seluas 1.580 Ha untuk Bidang Tanah A, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Putusan No. 12/Eksekusi Pdt.G/2006/PN KTB tanggal 25 April 2013 dalam keadaan kosong dan tanpa syarat serta beban hukum apapun ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) per-hari secara tanggung renteng apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan ini diucapkan sampai dengan dilaksanakan ;- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng , yang dihitung hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 19.542.000,- ( Sembilan belas juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT.G/2014/PN.BTL.zip
- Download PDF
- 6/PDT.G/2014/PN.BTL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 848 PK/Pdt/2018
Pertama : 06/PDT.G/2014/PN.Btl.
Statistik15554