- Menyatakan Terdakwa Fofo Hermansyah Alias Popo Bin Herman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sarung tangan berwarna coklat yang berisikan : 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu; yang ditemukan oleh rekan Saksi Bripda Safran Ashari didalam kamar Terdakwa tepatnya didalam rak pakaian Terdakwa;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan 30 (tiga puluh) butir di duga narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) butir di duga narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk berwarna merah di duga narkotika jenis ekstasi; yang Saksi temukan di dalam kamar Terdakwa tepatnya di atas meja kamar Terdakwa;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek WU YE SHE;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek IDEALIFE;
- 1 (satu) buah timbangan digital; yang ditemukan didalam rumah Terdakwa tepatnya didapur rumah Terdakwa;
- 2 (dua) buah kaca bening;
- 1 (satu) buah kaca bening merk fanbo;
- 8 (delapan) buah korek api gas (mancis); yang ditemukan didalam kamar Terdakwa tepatnya diatas meja kamar Terdakwa;
- 1 (satu) buah Pipet Putih; yang ditemukan didalam rumah Terdakwa tepatnya didapur rumah Terdakwa;
- 1 (satu) buah timah rokok yang sudah di rakitkan dengan pipet untuk membakar narkotika jenis sabu; yang ditemukan didalam kamar Terdakwa tepatnya diatas meja kamar Terdakwa;
- 20 (dua puluh) lembar plastik bening klip ukuran kecil; yang ditemukan didalam rumah Terdakwa tepatnya didapur rumah Terdakwa;
- 3 (tiga) buah potongan kertas rokok untuk dijadikan sendok;
- 1 (satu) buah pipet yang sudah dipotong untuk dijadikan sendok;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari kaca; yang saya temukan didalam kamar Terdakwa tepatnya dilantai kamar Terdakwa;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merek Samsung tipe J2 Prime Nomor IMEI 357971/08/251859/9, dengan nomor kartu 082275394017; yang ditemukan didalam kamar Terdakwa tepatnya diatas kasur kamar Terdakwa;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu
- 20. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek GRESH. yang ditemukan didalam kamar rumah Terdakwa;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, berisikan:
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah 7 (tujuh) lembar;
- Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah 12 (dua belas) lembar;
- Kartu Tanda Penduduk An. FOFO HERMANSYAH yang dikeluarkan oleh Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kab. Kep. Anambas;
- Kartu Tanda Anggota Sat Pol PP Kab. Kep. Anambas An. FOFO HERMANSYAH; yang ditemukan didalam kamar Terdakwa tepatnya diatas kasur kamar Terdakwa;
Putusan PN RANAI Nomor 22/Pid.Sus/2019/PN Ran |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2019/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat S. P. Banjarnahor |
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: M.fahri Ikhsan, Hakim Anggota 1: Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Era Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan Terdakwa Jalan Batu Tambun Desa Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebagai berikut : 19. 1 (satu) buah gelas keramik berwarna putih bertuliskan Fost Card ITALY, ditemukan : 3 (tiga) kertas dari toko emas Singapore, berisikan: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2019/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2019/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2019/PN Ran
Statistik4632