Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 68 Pdt.G/2017/PN.Tjk |
|
Nomor | 68 Pdt.G/2017/PN.Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mansur B, Bc.ip. |
Hakim Anggota | Pastra Joseph Ziraluo, Syahri Adamy |
Panitera | - Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KASASI |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi:??? Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Tidak dapat Diterima untuk seluruh;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Secara Hukum Penguasaan Tanah Terperkara Oleh PARA TERGUGAT yaitu: lahan bersertipikat HGB 14/KD, yang telah berganti blanko sertipikat HGB No. 1192/prm, sebagai blanko pengganti sertipikat HGB 14/KD yang terletak kelurahan Way Halim, kecamatan Way Halim seluas 78.537 m2 (selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA) dengan batas batas sebagai berikut:??? Sebelah Utara Berbatasan dengan : Jalan PKOR.??? Sebelah Selatan Berbatasan dengan : Jalan Sultan Agung.??? Sebalah Barat Berbatasan dengan : jalan Sumpah Pemuda.??? Sebelah Timur berbatasan dengan : jalan.Sebagai Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Batal Demi Hukum Segala Surat-Surat, Akta-Akta Baik Otentik Maupun Di Bawah Tangan Yang Sifatnya Mengalihkan Dan Atau Mengurangi Hak Penggugat Atas Objek Sengketa;4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Eksekusi Yang Diletakkan Di Atas Tanah Berperkara Sebagaimana Yang Dimaksudkan Sita Ekekusi No. 01/Eks-Sita/2009/PHI.TK;5. Menghukum Tergugat I,Tegugat II dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menduduki tanah yang menjadi objek sengketa tersebut untuk dikosongkan;6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI:??? Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:??? Menghukum Tergugat I Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi, Tegugat II dan Turut Tergugat dan untuk membayar biaya perkara yang yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.721.000,00 (satu juta tujuh ratus dua pulih satu ribu rupiah) secara Tanggung Renteng; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68 Pdt.G/2017/PN.Tjk
Statistik20568