Putusan PTA MAKASSAR Nomor 131/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 131/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | 1. Dra.hj.mardawiah Haking, 2. Mame Sadafal |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 916/Pdt.G/2017/PA.Sgm, tanggal 24 Juli 2018 M, yang bertepatan dengan tanggal 11 Zulkaiddah 1439 H. Dan mengadili sendiri;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, seluas 168 M2 yang terletak di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan Andi IjoSebelah Timur : Rumah milik RamlanSebelah Selatan : Rumah milik JamaluddinSebelah Barat : Jalan Yusuf BautyAdalah harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding. 3. Menetapkan Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 (dua) diatas.4. Menghukum Tergugat/Pembanding menyerahkan dari harta yang tersebut pada angka (2) diatas yang menjadi hak Penggugat/Terbanding; dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan lelang dan hasilnya dibagi sesuai amar poin 3.5. Menyatakan tidak menerima selebihnya;6. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat pertama sebesar Rp. 2.456.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah)7. Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 916/Pdt.G/2017/PA.Sgm
Statistik3613