Putusan PT SEMARANG Nomor 175/Pid.Sus/2014/PT SMG |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a. Anom H |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Untung Widarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;---------------------------- Merubah putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 6 Mei 2014 Nomor: 10/Pid.Sus/2014/PN.Mgl tersebut, sekedar mengenai lamanya Terdakwa dijatuhi pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;----------------------- 1. Menyatakan Terdakwa DWI ADI PRAMONO Als DWEK Bin SUDIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI ; -------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; ---------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa :----------------------------------------------- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram (nol koma tiga puluh lima) gram beserta plastik pembungkusnya ;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) bungkus plastik kecil bekas bungkus narkotika jenis sabu;- 1 (satu) buah kotak plastik kecil bekas bungkus permen merk Golfress ;Digunakan dalam perkara Sugeng Prehady alias Gembrot;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/PID.SUS/2014/PN.MGL
Kasasi : 1579 K/Pid.Sus/2014
Banding : 175/Pid.Sus/ 2014/PT.SMG
Statistik7845