Putusan PN TANGERANG Nomor 396/Pdt.G/2013/PN.Tng |
|
Nomor | 396/Pdt.G/2013/PN.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan HukumTanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Partahi Tulus Hutapea |
Hakim Anggota | Herslily Mokoginta, Har Mujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI :- DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;- DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Akta Hibah Wasiat (Legaat) Nomor 7 tanggal 19 Januari 2006 yang dibuat oleh Tergugat II, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan :a. Harta tidak bergerak :1. Sebidang tanah seluas + 5.000. M2 (lebih kurang lima ribu meter persegi) yang di dalamnya terdapat bangunan rumah semi permanen yang setempat dikenal dengan Jl. Pramuka No. 101, Kel. Sungai Lulur, Kec. Banjar Selatan, Banjarmasin, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Tembus Simpang Gatot Subroto; Sebelah Selatan : Tanah Penduduk; Sebelah Timur : Jalan Pramuka; Sebelah Barat : Puskesmas Sungai Lulur;2. Sebidang tanah seluas + 441 M2 (lebih kurang empat ratus empat puluh satu meter persegi) yang di atasnya terdapat bangunan rumah permanen yang setempat dikenal dengan kompleks Cipinang Indah Villa Blok D No. 4 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Rumah Blok D No. 3; Sebelah Selatan : Rumah Eko Patrio; Sebelah Timur : Jalan Blok D; Sebelah Barat : JI. Cipinang Indah;3. Sebidang tanah seluas + 200 M2 (lebih kurang dua ratus meter persegi) yang di atasnya terdapat bangunan rumah permanen yang setempat dikenal dengan Jl. Raden Saleh Raya, Perumahan Budi Permata Indah, Blok A4 No. 24, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tembok Batas Perumahan Budi Permata Indah Sebelah Selatan : Rumah Blok A4 No. 23. Sebelah Timur : Jalan Blok A4. Sebelah Barat : Rumah Blok A4 No. 10.4. Sebidang tanah seluas + 1.500 M2 (lebih kurang seribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Lippo Karawaci, Tangerang.b. Harta dalam bentuk perhiasan dan Deposito :1. Satu buah gelang emas bermata intan yang diperkirakan tidak kurang dari senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);2. Empat buah rantai kalung emas bermata intan yang diperkirakan tidak kurang dari senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);3. Enam buah cincin emas bermata intan yang diperkirakan tidak kurang dari senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);4. 0,5 Kg emas batangan yang diperkirakan tidak kurang dari senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);5. Uang berupa Deposito pada PT. Bank Panin - Cab. Banjarmasin sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) dan pada PT. Bank Panin - Cab. Jakarta sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;c. Harta bergerak : 2 (dua) unit mobil yaitu Mobil Sedan Toyota Type Altis Tahun 2003 dan Mobil Minibus Isuzu Panther Tahun 2002;Adalah harta bersama (harta gono gini) dalam perkawinan antara Penggugat I dengan almarhumah Siti Rochani Sitepu;5. Menyatakan pengalihan terhadap sebidang tanah seluas + 200 M2 (lebih kurang dua ratus meter persegi) yang di atasnya terdapat bangunan rumah permanen yang setempat dikenal dengan Jalan Raden Saleh Raya, Perumahan Budi Permata Indah, Blok A4 No. 24, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tembok Batas Perumahan Budi Permata IndahSebelah Selatan : Rumah Blok A4 No. 23.Sebelah Timur : Jalan Blok A4.Sebelah Barat : Rumah Blok A4 No. 10.yang dilakukan oleh Tergugat I dengan mempergunakan Akta Hibah Wasiat Nomor 7 Tgl. 19 Januari 2006 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sejumlah Rp.833.333.300,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);7. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI/REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp 2.047.000,- (dua juta empat puluh tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/ PDT/ 2014/ PT Btn
Peninjauan Kembali : 1983 K/PDT/2017
Pertama : 396/Pdt.G/2013/PN.Tng
Statistik302144