- Dalam Eksepsi:------------------------------------------------------------------------
- Menolak Eksepsi dari Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;-------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;-------------------
- Menetapkan bahwa benar almarhum JOSEPH AREBAANG dengan almarhumah PAULINA SENGGASI sebagai suami isteri sah dan mempunyai anak masing-masing : 1. Sarlis Arebaang 2. Dintje Arebaang (almarhumah) tidak meninggalkan keturunan, 3. Marius Arebaang (almarhum) meninggal masih bujang tidak ada ahliwarisnya, 4. Simon Arebaang (almarhum) tidak meninggalkan keturunan, 5. Blandina Arebaang dan 6. Jemmy Arebaang para Penggugat;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah anak/ahliwaris yang sah dari almarhum JOSEPH AREBAANG dengan almarhumah PAULINA SENGGASI;------------------------------
- Menetapkan SARLIS AREBAANG anak pertama dari almarhum JOSEPH AREBAANG dengan almarhumah PAULINA SENGGASI telah meninggal dunia dan meninggalkan ahliwarisnya yaitu : Jainun Paputungan (isteri), Ajisman Arebaang (anak), Risma Wati Arebaang (anak), Samsia Arebaang (anak) dan Rukmaya Arebaang (anak);------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa ke 5 (lima) bidang objek sengketa masing-masing:------------------------------------------------------------------------------
- Tanah kebun yang terletak di Mala Pintu Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah terletak di Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------
- Tanah kebun yang terletak di Malebur Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Tanah kebun yang terletak di Mala Pintu Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Tanah kebun yang terletak di Mala Pintu Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Putusan PN TAHUNA Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Thn |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2019/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aminudin J. Dunggio |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Christy Angelina Leatemia, Hakim Anggota Randa Fabriana Nurhamidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaepudin Samalam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
--------------------------------------------M E N G A D I L I:-------------------------------------- II. Dalam Pokok Perkara:-------------------------------------------------------------- Utara : Dengan Kel. Katiandagho;--------------------------------- Timur : Dengan Kel. Ransa;----------------------------------------- Selatan : Dengan Kel. Bingkui;---------------------------------------- Barat : Dengan Kel. Arebaang dan Kel. Guna;---------------- Utara : Dengan Kel. Malaihang dan Kel. Harindah;------------ Timur : Dengan Kel. Harindah;-------------------------------------- Selatan : Dengan Jalan Raya;------------------------------------------ Barat : Dengan Kel. Budikase;-------------------------------------- Utara : Jalan Raya;----------------------------------------------------- Timur : Golfrid Gaghana;---------------------------------------------- Selatan : Kel. Maniku dan Kel. Moho;-------------------------------- Barat : Dengan Kostan Malendes;--------------------------------- Utara : Dengan Ko Kim;----------------------------------------------- Timur : Dengan Ko Ance;--------------------------------------------- Selatan : Dengan Ko Ance, Anel Mahino dan Arifin Tera;------ Barat : Dengan Ahmat Markus;------------------------------------- Utara : Dengan Joni Badudi;------------------------------------------ Timur : Dengan Kel. Lendengtariang dan Kel Markus;--------- Selatan : Dengan Ahmat Markus;------------------------------------- Barat : Dengan Manipol Lalenoh;----------------------------------- adalah milik dari suami isteri almarhum JOSEPH AREBAANG dengan almarhumah PAULINA SENGGASI yang belum dibagi waris kepada anak-anaknya yaitu para Penggugat beserta keturunannya;- 6. Menyatakan bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat I tidak berhak atas ke 5 (lima) bidang tanah sengketa dimaksud dan penguasaan atas tanah objek sengketa tersebut oleh para Tergugat dan Turut Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum;----------------------- 7. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang berkaitan dengan penguasaan atas tanah objek sengketa tersebut, baik itu jual beli, penyerahan, hibah ataupun bentuk penguasaan yang lain selain yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak mutlak dari para Penggugat termasuk pula Sertifikat Hak Milik No. 27 dan Sertifikat Hak Milik No. 14 atas nama Pemegang Hak Adolf Binu Ander, oleh karena diterbitkan tanpa dasar yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan merugikan para Penggugat maka segala persuratan apapun yang berkaitan dengan ke 5 (lima) bidang tanah sengketa dimaksud adalah tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum;------------------------ 8. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dari tanah objek sengketa tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan apapun yang terdapat diatasnya dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan semula kepada para Penggugat untuk nantinya dapat dibahagi kepada para Penggugat sebagai ahliwaris sah dari almarhum YOSEPH AREBAANG dan almarhumah PAULINA SENGGASI guna selanjutnya dapat dipakai secara bebas dan leluasa;-------------------------------------------------------- 9. Menghukum pula Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk takluk dan patuh pada putusan perkara ini;---------------------------------- 10. Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini dengan tanggung renteng sebesar Rp.5.836.000;- (lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2019/PN Thn
Statistik1007