- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT, TANGGAL 3 DESEMBER 2019 NOMOR 651/PID.SUS/2019/PN RAP, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA , SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA LUCKY WIDODO ALIAS KETOK TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000 (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILAN DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTGI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3(TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADATERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanggal 3 Desember 2019 Nomor 651/Pid.Sus/2019/PN Rap, yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana , sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Lucky Widodo Alias Ketok tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar digantgi dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan untuk Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 79/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota |
Binsar Siregar, henry Tarigan |
Panitera | Marhot Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,02 (NOL KOMA NOL DUA) GRAM NETTO; - 1 (SATU) BUAH KACA PIREK BEKAS BAKAR BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 1, 32 (SATU KOMA TIGA PULUH DUA) GRAM BRUTTO; - 1 (SATU) BUAH BONG (ALAT HISAP SABU) YANG TERBUAT DARI BOTOL BENING LENGKAP DENGAN PIPETNYA; - 2 (DUA) BUAH MANCIS; DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto; - 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi narkotika jenis sabu seberat 1, 32 (satu koma tiga puluh dua) gram brutto; - 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol bening lengkap dengan pipetnya; - 2 (dua) buah mancis; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2808 K/Pid.Sus/2020
Banding : 79/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik2723