Putusan PTA SURABAYA Nomor 304/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 304/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | H. Muzni Ilyas, Dra.hj. Ummi Salam |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kangean Nomor 0064/Pdt.G/2017/PA.Kgn, tanggal 05 April 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 8 Rajab 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sugro Tergugat (PEMBANDING ) terhadap Penggugat ( TERBANDING );3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kangean untuk mengirimkan salinan putusan ini apabilah sudah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 304/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 304/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Banding : 304/Pdtg.G/2017/PTA.Sby
Lainnya : 0064/Pdt.G/2017/PA.Kgn
Statistik9535