- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN, NOMOR 333/PDT.G/2018/PN MDN, TANGGAL 21 MARET 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI EKSEPSI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING DAPAT DITERIMA UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERKARA INI SAMA DENGAN PERKARA PERDATA SEBELUMNYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 736/PDT.G/2016/PN.MDN, TERTANGGAL 7 NOPEMBER 2017, YANG BELUM MEMPUNYAI PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKEJIKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding Semula Para Penggugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan, Nomor 333/Pdt.G/2018/PN Mdn, tanggal 21 Maret 2019, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai eksepsi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan eksepsi Tergugat/Terbanding dapat diterima untuk sebagian;
- Menyatakan perkara ini sama dengan perkara perdata sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 736/Pdt.G/2016/PN.Mdn, tertanggal 7 Nopember 2017, yang belum mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankejike Verklaard);
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 124/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 124/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Brhenry Tarigan |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAMEKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DalamEksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 124/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3315 K/PDT/2021
Banding : 124/Pdt/2020/PT MDN
Statistik8546