Putusan PN JAMBI Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jmb |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | H. Adly, H. Amir Aswan |
Panitera | S.si., Reno Sapta Maiza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Andyk Tjendono Santoso Bin Suyatno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Andyk Tjendono Santoso Bin Suyatno dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Andyk Tjendono Santoso Bin Suyatno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andyk Tjendono Santoso Bin Suyatno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) Bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa Andyk Tjendono Santoso Bin Suyatno untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp28.000.000,00(dua puluh delapan juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut Umum untuk disetorkan ke Kas Negara;6. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 ( satu ) unit timbangan Portable merk CANG AN Tipe CACX 100 terdiri dari :a. 1 ( satu ) buah komputer lengkap dengan printer yang berbentuk koper jinjing warna hitam dengan list koper warna silver dan bertulisan AXLE LOAD PORTABLE merk CANG AN, Type CACX 100, Capacity 100 Ton, Safety over load 150 % dalam keadaan tidak hidup.b. 2 (dua ) pasang jembatan portable terdiri dari :(1). 4 (empat) buah karet landasan warna hitam masing-masing dalam keadaan kotor ( ada bercak tanah).(2). 2 ( dua ) buah plat timbangan warna silver masing-masing berukuran panjang 70 Cm, lebar 40 Cm, dan tebal 3 Cm dalam keadaan bergores pada bagian bawah plat timbangan, dilengkapi dengan kabel warna hitam dengan panjang masing-masing 14, 26 M dibungkus pipa besi dengan panjang 296 Cm dan 9,40 M kabel warna hitam dibungkus pipa besi dengan panjang 3 M.c. 2 ( dua ) buah buku panduan untuk operasional timbangan portable merk CANG AN terdiri dari satu edisi Indonesia dan satu edisi bahasa Inggris.d. 1 (satu ) buah baterai cadangan warna hitam merk panasonic.e. 2 (dua ) buah charger warna hitam made in China.Masing-masing dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kab. Batang Hari.2. Berita Acara Pembayaran No.029/BAP/Dishub/2010 tanggal 22 Desember 2010;3. Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010 No.004/BL-BAU/DISHUB/2010 tanggal 22 Desember 2010;4. Surat Perintah Pembayaran (SPP) No.004/SPP-BL.BAU/DISHUB/2010 tanggal 22 Desember 2010 beserta 2 (dua) lampiran;5. Bukti Pembayaran Belanja Modal Pengadaan Timbangan Portable Dinas Perhubungan Kab. Batanghari No : 1.07.01.20.04.5.2 tanggal 22 Desember 2010 sebesar Rp.382.118.000;6. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pengadaan Timbangan Portable pada Dinas Perhubungan Kab. Batanghari tahun anggaran 2010 No : 30/BASTP/DISHUB/2010 tanggal 22 Desember 2010;7. Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Timbangan Portable pada Dinas Perhubungan Kab. Batanghari tahun anggaran 2010 No : 06/XII/BAPB/DISHUB tanggal 22 Desember 2010;8. Surat Perintah Pencairan Dana No.2916/BL/SP2D/LS/2010 tanggal 20 Desember 2010;9. Surat Keputusan Bupati Batanghari No.13 tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang penunjukan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan (PPK), Staf PPK, Bendahara pengeluaran, pembantu Bendahara Pengeluaran dan penyimpan barang belanja langsung dan tidak langsung pada seluruh satuan kerja perangkat Daerah dalam Kab. Batanghari Tahun Anggaran 2010;10. Surat Keputusan Barang Hari No.461 tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang perubahan lampiran III Keputusan Batanghari No.301 tahun 2009 dan perubahan lampiran I keputusan Bupati Batanghari No.418 tahun 2009 tentang penunjukan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan (PPK), Staf PPK, Bendahara pengeluaran, pembantu bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, pembantu bendahara penerimaan dan penyimpan barang belanja langsung dan tidak langsung pada seluruh satuan kerja perangkat Daerah daam Kab. Batanghari tahun Anggaran 2009;11. Dokumen pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Kab. Batanghari Belanja langsung tak murni tahun anggaran 2010;12. Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat Daerah tahun anggaran 2010 tanggal 18 Oktober 2010;13. Surat kepada Bupati Batanghari cq Kabag Pembangunan Setda Kab. Batanghari No.903/17/Dishub/2011 tanggal 12 Januari 2011 perihal Laporan Bulanan Kegiatan Fisik dan Keuangan;14. Slip Penyetoran dengan rekening Bank Rakyat Indonesia No.034501007803508 tanggal 21 Desember 2010 atas nama ANDYK TJENDONO. S dari BAKIR sebesar Rp.300.000.000;15. Slip Setoran dengan rekening Bank 9 Jambi No.0509000883 atas nama Titipan Pajak tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp.39.948.700;16. Rekening Koran Bank 9 Jambi cabang Bulian dengan No.05009036 atas nama ANDY Bersaudara;17. Satu berkas Dokumen Administrasi paket pekerjaan pengadaan timbangan portable milik CV. ANDI BERSAUDARA;18. Berita acara penerimaan Barang Nomor 028 tanggal 22 Desember 2010 dari ABDUL BAKIR, ST kepada SARWOTO, SE.;19. Surat keputusan selaku kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Batang hari tanggal 8 Feberuari 2010;20. Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) tanggal 29 Oktober 2010, yang ditandatangani Panitia pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2010 oleh Ketua yaitu AMIRUDDIN, SE dan Kepala dinas perhubungan Kab. Batang Hari Selaku pengguna anggaran Drs. JONNI .Masing-masing Tetap terlampir dalam berkas perkara.21. Uang sejumlah Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 476 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jmb
Statistik7463