- Menyatakan Terdakwa Husen bin Rinandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor sapi betina Jenis Blasteran Lemosin warna bulu merah tanduk kecil, umur kurang lebih 5 tahun tinggi 160 cm
- 1 (satu) ekor sapi betina jenis peranakan warna bulu Hitam Putih, tanduk kecil, umur kurang lebih 9 tahun, tinggi 160 cm, sedang mengandung selama 4 bulan
- 1 (satu) unit mobil jenis pick up L 300 warna hitam Nopol N-8002-YE tahun 2014 Noka : MHMLOPU39EK5991, Nosin 4D56CKY7011 An. Muhammad Hidir alamat Dsn Sumberbulus RT 12 RW 01 Ds Oro-Oro Ombo Kec Pronojiwo Kab Lumajang
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit
- 1 (satu) buah linggis kecil
- 1 (satu) buah tali tampar warna kecoklatan
- 1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak dengan kombinasi warna orange, putih, biru.
- 1 (satu) buah kaos hitam dengan lambang segitiga terbalik bertuliskan GUESS USA JEANS warna putih di dada sebelah kiri
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 26/Pid.B/2020/PN Lmj |
|
Nomor | 26/Pid.B/2020/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gugun Gunawan, Hakim Anggota Aris Dwihartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti sudah dieksekusi dalam berkas perkara An SAMAN RUBIANTO bin SAWI |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2020/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2020/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2020/PN Lmj
Statistik2213