- Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah perumahan/perkebunan yang terletak di Jambu Baru, Jorong Padang Tujuh, Kenagarian Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, yang luasnya lebih kurang 1.938 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nurdin;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nursima;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ilih;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Padang Tujuh-Talu;
- Menyatakan 2/3 harta hibah sebagaimana yang dimaksud pada dictum (2) di atas yang diukur dari garis batas bagian belakang (Sebelah Barat) ke batas bagian depan (Sebelah Timur) adalah harta hibah yang harus dikembalikan Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan surat hibah Penggugat kepada Tergugat tertanggal 17 Februari 2003, sepanjang dimaknai luas tanah hibahnya lebih dari 1/3 (sepertiga) bagian atau luasnya melebihi 646 meter persegi, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat tanah yang dihibahkan Penggugat kepada Tergugat seluas 2/3 (dua pertiga) bagian sebagaimana yang dimaksud dalam dictum (3);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat tanah yang dihibahkan Penggugat kepada Tergugat seluas 2/3 (dua pertiga) bagian sebagaimana yang dimaksud dalam dictum (3), apabila harta hibah sebagaimana yang dimaksud dictum (2) tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan umum melalui kantor lelang negara dan uang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 971.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA TALU Nomor 89/Pdt.G/2019/PA TALU |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2019/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fahmi R. S.ag |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota A. Wafi, Hakim Anggota Rinaldi. M |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Syamsu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah harta hibah Penggugat kepada Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2019/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2019/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 37 PK/Ag/2021
Pertama : 89/Pdt.G/2019/ PA.TALU
Statistik188118