Putusan PN SAMARINDA Nomor 150/PID.B/2013/PN.SMDA |
|
Nomor | 150/PID.B/2013/PN.SMDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hery Supriyono |
Hakim Anggota | Irwan, Wiwik Dwi Wisnuningdiah |
Panitera | Awang Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa. MUHAMMAD NUR Bin H. AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha, ??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 ( satu ) unit mobil tangki No. Pol. KT. 8522 MI berikut 1 (satu) buah mesin alkon yang menjadi satu bagian tak terpisahkan Dikembalikan kepada terdakwa. - 11 (sebelas) tandon kapasitas 1.000 (seribu) liter, masing masing berisi penuh BBM jenis solar dan 2 (dua) buah tandon kapasitas 1.000 (seribu) liter, masing masing tandon berisi setengah BBM jenis solar ;- 2 ( dua ) buah mesin Alkon - 1 (satu) buah buku nota - 21 (dua puluh satu) drum kosong ; - 7 ( tujuh ) buah tandon plastik dalam keadaan kosong / tidak berisi Dirampas untuk Negara ; 5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1974 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 150/PID.B/2013/PN.SMDA
Statistik240