Putusan PT JAKARTA Nomor 43/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 43/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Widodo |
Hakim Anggota | 1. Heru Mulyono Ilwan, 3. H.m Asâadi Al Maâruf, 2. Asli Ginting, 4. H. Sudiro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;-------------------------------? Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 73/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 April 2014, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai redaksi amar putusan angka 1, angka 2 dan angka 3 serta mengenai pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti bilamana tidak dibayar para Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : ------------1. Menyatakan Terdakwa I Drs. R. HENDARKO HUDOYO dan Terdakwa II H.M. ASEP KUSNAN alias KUSNAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di-dakwakan dalam Dakwaan Primair ; -----------------------------------------------2. Membebaskan para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ; -----------3. Menyatakan Terdakwa I Drs. R. HENDARKO HUDOYO dan Terdakwa II H.M. ASEP KUSNAN alias KUSNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair ; ---------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Drs. R. HENDARKO HUDOYO dan Terdakwa II H.M. ASEP KUSNAN alias KUSNAN masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebanyak Rp.300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 43/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 13 PK/PID.SUS/2016
Banding : 43/PID/TPK/2014/PT.DKI
Pertama : 73/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik10975