Putusan PN SUMENEP Nomor 255/Pid.Sus/2018/PN Smp |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2018/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Firdaus, Nurindah Pramulia |
Panitera | Aniek Wachjuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa FAUZI Bin SAFI?I tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) poket/ kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor kl. 0,39 gram, sobekan kertas aluminium foil dan sobekan plastik warna hitam putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) bungkus rokok warna hitam merk Diplomat sebagai tempat menyimpan sabu, 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor masing-masing kl. 0,61 gram, kl. 0,27 gram, kl.0,26 gram, kl. 0,25 gram, kl. 0,25 gram, total keseluruhan berat kotor kl.1,64 gram, 1 (satu) tas selempang warna hitam merk Rane wear, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, 7 (tujuh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan electrik merk Holes warna silver dan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Unit sepeda motor merk Kawasaki Blitz No. Pol. M.4027 AS warna hitam kombinasi merah;- 1 (satu) buah HP merk evercross warna merah;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1538 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 255/Pid.Sus/2018/PN.Smp
Statistik15027