- Menyatakan Terdakwa Reflis Bahundake alias Epis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dengan Pemberatan???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reflis Bahundake alias Epis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) karung beras seberat 25 kilogram.
- 4(empat) bungkus dan 4 (empat) batang rokok surya.
- 1(satu) bungkus rokok sempoerna.
- 2(dua) bungkus rokok Magnum.
- 2(dua) bungkus rokok djie sam soe.
- 28(dua puluh delapan) bungkus Indomie goreng.
- 2(dua) kilogram gula pasir.
- 2(dua) botol minyak tawon.
- 4(empat) botol shampo merk Clear.
- 9(sembilan) buah korek api.
- 2(dua) bungkus detergen rinso merk Daia 350 gram.
- 2(dua) buah pasta gigi merk Pepsodent 120 gram.
- 3(tiga) kaleng ikan sarden merk yamato.
- 1(satu) botol Farfum merk Pucelle.
- 1(satu) botol Farfum merk IZZI.
- 2(dua) buah sikat gigi merk Formula.
- 1(satu) bungkus kopi merk Torabika Capucino.
- 3(tiga) batang sabun mandi merk LUX.
- 3(tiga) batang sabun mandi bayi merk Cussons baby.
- 2(dua) botol bedak bayi merk Cussons Baby.
- 4(empat) dan 1/2(setengah) batang sabun cuci detergen merek Kucing.
- 17(tujuh belas) bungkus Roti merk Barokah.
- 6(enam) bungkus sabun cuci cair merk Molto.
- 23(dua puluh tiga) butir telur ayam ras.
- 3(tiga) bungkus Kopi merk ABC MOCCA.
- 1(satu) buah karung berwarna kuning bertuliskan Beras Poles AAA SEMARAK.
- 1(satu) buah karung berwarna putih dengan garis pinggir berwarna merah memanjang dari atas kebawah dikedua sudut karung.
Putusan PN TOBELO Nomor 44/Pid.B/2018/PN TOB |
|
Nomor | 44/Pid.B/2018/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daimon Donny Siahaya, Br Hakim Anggota Rachmat S. Hi. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Alwi Umar Hanny Alting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Hi. ASHRI KANNACO; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.-(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2018/PN TOB
Statistik990