Putusan PA CIMAHI Nomor 5014/Pdt.G/2014/PA.Cmi |
|
Nomor | 5014/Pdt.G/2014/PA.Cmi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA CIMAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Karyadi |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Imas Salamah Dra. Indah Nirmala |
Panitera | Asep Dadan Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARAA. DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek tanah dan bangunan yang terletak di Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung sebagaimana buku tanah Hak guna bangunan Nomor XXXX/Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, luas 150 M2 dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jl. Gading Selatan 7;- Sebelah Selatan : Batas Selatan;- Sebelah Barat : Jl. Raya Gading Kencana;- Sebelah Timur : Batas Timur;Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat3. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana termaktub dalam petitum poin 2 di bagi dua bagian Penggugat dan bagian Tergugat;4. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut baik secara natura maupun dengan cara lelang yang hasilnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2015 oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Cimahi;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;B. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan hutang bekas rehab rumah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) adalah hutang bersama yang harus dibayar oleh Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- Duapiluh lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bekas biaya kedua anak Penggugat dan Tergugat kepada pihak ketiga sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain da selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp 2.261.000,- (dua juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 326 K/Ag/2016
Pertama : 5014/Pdt.G/2014/PA.Cmi
Statistik621