Putusan PT SEMARANG Nomor 119/Pdt/2019/PT SMG |
|
Nomor | 119/Pdt/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Karma |
Hakim Anggota | Yohanes Sugiwidarto, Sri Wahyuni |
Panitera | C.r. Elfiani |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Sgn. tanggal 10 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut yang untuk lengkapnya sebagai berikut :DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak Eksepsi Tergugat/sekarang Pembanding;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat/sekarang Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan tanah sawah seluas 773 M2 yang terletak di desa Guworejo, kecamatan Karangmalang, kabupaten Sragen yang tercantum dalam Sertfikat Hak Milik Nomor 1247 atas nama Harni binti Sudiyo dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sawah Gito ;- Sebelah Selatan : J a l a n ;- Sebelah Timur : sawah Supardi ;- Sebelah Barat : sawah Sadiman/Waginah ; Adalah milik Penggugat/ sekarang Terbanding ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat/sekarang Pembanding yang menguasai dan menggarap tanah sengketa tanpa pengetahuan Penggugat/sekarang Terbanding adalah perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum kepada Tergugat/sekarang Pembanding atau siapa saja menguasai tanah sawah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 1247 desa Guworejo, kecamatan Karangmalang, kabupaten Sragen atas nama Harni binti Sadiyo untuk diserahkan dan dikosongkan tanah sengketa kepada Penggugat/ sekarang Terbanding ;5. Menolak gugatan Penggugat/sekarang Terbanding untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI ;- Menolak gugatan Penggugat/sekarang Rekonpensi/sekarang Pembanding untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKENPENSI ;- Menghukum kepada Tergugat/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan untuk peradilan tingkat pertama sebesar Rp1.506.000.00,00 (satu juta lima ratus enam ribu rupiah) sedangkan untuk tingkat banding Rp150.000,00 (seratus lama pulu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 119/Pdt/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2018/PN Sgn
Kasasi : 3373 K/PDT/2019
Banding : 119/Pdt./2019/PT.SMG
Statistik3213