Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 97-K/PM II-08/AD/V/2020 |
|
Nomor | 97-K/PM II-08/AD/V/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Kuswara |
Hakim Anggota | Kapten Chk Nurdin Rukka, Kapten Chk Samsul Hadi |
Panitera | Letda Chk K Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Andrianto, Praka NRP 310817400811088 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :a. Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) 1 (satu) buah botol sisa urine Terdakwa terbungkus dalam kertas coklat yang habis tak tersisa hasil pemeriksaan dari Lab BNN milik Terdakwa a.n Praka Andrianto NRP 3108174008188, Jabatan Tabak SO Denzipur 3/ATD.2) 1 (satu) alat Multi Drug Test Panel bekas pakai hasil pemeriksaan urine Terdakwa a.n Praka Andrianto NRP 3108174008188, Jabatan Tabak SO Denzipur 3/ATD.Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.b. Surat :- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 357 BK/XI/2019/Pusat Lab Narkotika tanggal 25 Nopember 2019 yang ditanda tangani oleh Carolina Tenggo M.T., S.Si. NIP 198404132009022004, Andre Hendrawan, S. Farm. NIP 198903102012121002, diketahui oleh Plh. Kapuslatbor BNN Kuswardani, S.Si., M.Farm., Apt NRP 70040687 bahwa urine milik Terdakwa a.n. Praka Andrianto Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 7.500,00-(tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97-K/PM_II-08/AD/V/2020.zip
- Download PDF
- 97-K/PM_II-08/AD/V/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6 K/Mil/2021
Pertama : 97-K/PM II-08/AD/V/2020
Statistik20556