- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Rika Nur Azmi, perempuan, lahir pada tanggal 21 Maret 2012
- Menetapkan Nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rika Nur Azmi, perempuan, lahir pada tanggal 21 Maret 2012 sejumlah Rp.300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa tau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 5 (lima) tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2449/Pdt.G/2019/PA.Lpk |
|
Nomor | 2449/Pdt.G/2019/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Buriantoni |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Nikmah, hakim Anggota 2: -dra. Hj. Nurul Fauziah |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Hj. Sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Rido Hariandi bin Poniman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Tika Nopita binti Katno) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi 2.4. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.866.000,00 (Satu juta delapan ratus enam puluh enamam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2449/Pdt.G/2019/PA.Lpk
Statistik500