Putusan PTA SEMARANG Nomor 81/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat81/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. A. Agus Bahauddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding Pembanding ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1195/Pdt.G/2017/ PA.Dmk tanggal 18 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Jumadil Awal 1439 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut :Dalam Eksepsi - Menolak permohonan eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1195/Pdt.G/2017/PA.Dmk
Statistik309