- Menyatakan Terdakwa ANA SUHANA bin UJANG JUHARA Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan membuat Surat Palsu??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 08 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. SONI SUHERMAN senilai Rp 5.000.000,-
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 21 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh sdr. SONI SUHERMAN senilai Rp 20.000.000,-
- 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank BRI tertanggal 21 Desember 2017 senilai Rp 1.000.000,- atas nama penyetor YULI RAHMAWATI ke rekening atas nama IIS ROSMAWATI no rek 4466-01-002702533.
- 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank BRI tertanggal 10 Januari 2018 senilai Rp 1.000.000,- atas nama penyetor YULI RAHMAWATI ke rekening atas nama IIS ROSMAWATI no rek 4466-01-002702533
- 1 (satu) bundel foto copy salinan Akta Jual beli Nomor 292/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang telah dilegalisir/ disahkan oleh Notaris SITI NURJANAH,S.H,SP.1 terdairi dari :
- Fotocopy Akta Jual beli No 292/2017 tanggal 31 Mei 2017
- Fotocopy Sertifkat Hak Milik No 01429 atas nama pemegang hak SONI SUHERMAN dan NOVI SUSILAWATI
- Foto Copy KTP dan NPWP atas nama :
- NOVI SUSILAWATI N.I.K 3278044911820022
- SONI SUHERMAN N.I.K 3278041112790011
- NPWP atas nama SONI SUHERMAN No 24687.704.7-425.000
- Fotocopy Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga SONI SUHERMAN No 3278042210120005
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah No 325/59/IX/2000 tanggal 23 September 2000 atas nama SONI SUHERMAN dengan NOVI SUSILAWATI
- Fotocopy dokumentasi proses penandatanganan Akta Jual Beli No 292/2017 tangal 31 Mei 2017 oleh ANA SUHANA, sdr. SONI SUHERMAN dan Sdri. NISA OKTAVIANI
- Fotocopy daftar absensi atas nama ANA SUHANA, NOVI SUSILAWATI dan SONI SUHERMAN.
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 370/Pid.B/2019/PN Tsm |
|
Nomor | 370/Pid.B/2019/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ridwan Sundariawan, Br Hakim Anggota Wini Noviarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Marerita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam proses pembuktian pada perkara atas nama terdakwa SONI SUHERMAN Bin (Alm) ENGKUS KUSNADI serta terdakwa ANA SUHANA Bin UJANG JUHARA (Alm) 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pid.B/2019/PN Tsm
Statistik950