- Menyatakan Terdakwa Iskandar Alias Muis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel hitam merk Tracker,
- 1 (satu) buah kotak kaleng rokok Gudang Garam warna merah berisi 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu dan,
- 1 (satu) bungkus kertas nasi coklat berisi narkotika yang diduga daun ganja kering,
- 1 (satu) unit HP merk Samsung android warna putih,
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam,
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong,
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dan,
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik,
- 1 (satu) lembar slip pengiriman uang dari BRI Link an. Rika Mariatun,
Putusan PN KISARAN Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Kis |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Andriani, Br Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2020/PN Kis
Statistik249