Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 32/Pdt.G/2013/PN Gst |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2013/PN Gst |
Para Pihak | - AHMAD TAKHSIS HAREFA sebagai PENGGUGATLAWAN- SALMAIDAR MENDROFA sebagai TERGUGAT I- SALINUDIN MENDROFA sebagai TERGUGAT II |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | wansprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sayed Fauzan |
Hakim Anggota | Edy Siong, - Obaja Djh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -M E N G A D I L II. Dalam Konpensi :-----------------------------------------------------------------------A. Dalam Eksepsi :---------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya. ;------------------------------B. Dalam Pokok Perkara :-------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. ;-----------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang beritikad baik dalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian tertanggal 21 Maret 2006. ;----------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat perjanjian yang masing-masing ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II diatas materai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) yang masing-masing tertanggal 21 Maret 2006 adalah sah menurut hukum. ;-----------------------------------4. Menyatakan dalam hukum bahwa tindakan Para Tergugat menempati dan menguasai tanah objek sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). ;------------------------------------5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya agar segera melakukan pengosongan/ pembongkaran terhadap segala bangunan yang berada diatas tanah milik Penggugat tersebut dan menyerahkan tanah tersebut secara sukarela kepada Penggugat. ;-----------------------------------------6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari untuk kelalaian mematuhi putusan ini. ;--------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk lain dan selebihnya. ;----------------II. Dalam Rekonpensi :--------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan rekonpensi Para Penggugat seluruhnya. ;------------------III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi :---------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat dalam konpensi/ Para Penggugat dalam rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.1.591.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). ;---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1771 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 200 PK/Pdt/2017
Pertama : 32/Pdt.G/2013/PN Gst.
Statistik4314