- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah, tanggal 27 Mei 2019 dengan Nomor 107/Pid.Sus/2019/PN Srh, yang dimintakan banding;
- Menyatakan Terdakwa I. Wisnu Handoko Alias Kumis dan Terdakwa II. Zainuddin Saragih Alias Ijen tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Jenis Shabu Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatifr Ketiga;
- Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa I. Wisnu Handoko Alias Kumis dan Terdakwa II. Zainuddin Saragih Alias Ijen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap di tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil tranparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih adalah positif mengandung Metafetamina jenis shabu-shabu berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu bentuk bong, 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah kotak tempat mancis;
- 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop;
- 1 (satu) unit hand phone Merk Nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 736/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 736/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gustinus Silalahi |
Hakim Anggota |
- Sumartono, . pontas Efendi |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 736/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 736/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 319 K/Pid.Sus/2020
Banding : 736/PID.SUS/2019/PT.MDN
Statistik1814