- Menyatakan Terdakwa I Sugiyono Alias Yakub Bin Wito Sukarno dan Terdakwa II Yanto Sugianto Bin Aca Darsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan tanpa izin pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk Penggunaan Secara Komersial;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sugiyono Alias Yakub Bin Wito Sukarno dan Terdakwa II Yanto Sugianto Bin Aca Darsa oleh karena itu dengan pidana berupa penjara masing ? masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut di atas tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun ada putusan hakim lain yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan suatu perbuatan pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit CPU merek LG Powerloqic Modena X2200 warna hitam yang terpasang harddisc merek Seagate 250 Gb ST 3250312CS, S/N : 9VT2DKAK yang terinstall software NX 10 milik Siemens Product Lifecycle Management Software Inc;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Foto Copy Proses Pembuatan produk di PT. Central Presindo Utama;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 915/Pid.Sus/2019/PN Blb |
|
Nomor | 915/Pid.Sus/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bc.ip., Hakim Ketua Tohari Tapsirin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dinahayati Syofyan, Hakim Anggota Ojo Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahjudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; tetap terlampir dalam berkas perkara 5.Menghukum Terdakwa I Sugiyono Alias Yakub Bin Wito Sukarno dan Terdakwa II Yanto Sugianto Bin Aca Darsa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2171 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 915/Pid.Sus/2019/PN Blb
Statistik1800