Putusan PT MATARAM Nomor 163/PDT/2015/PT.MTR |
|
Nomor | 163/PDT/2015/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Adiwardana |
Hakim Anggota | Rr. Suryowati, - Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M e n g a d i l i - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Pembanding ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 30 Juni 2015, nomor 121 / Pdt. G / 2014 / PN. Mtr yang dimohonkan banding tesebut ; Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi ;Dalam Eksepsi ;- Menolak eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara ;- Mengabulkan gugatan Pemanding semula Penggugat sebagian ;- Menyatakan hukum Pembanding semula Penggugat adalah istri sah / janda dari almarhum I Nyoman Dangin ;- Menyatakan hukum obyek sengketa adalah merupakan harta bersama dari Pembanding semula Penggugat dalam perkawinannya dengan I Nyoman Dangin ( almarhum ) ;- Menyatakan hukum Pembanding semula Penggugat berhak menguasai / menikmati / tinggal dan mengelola obyek sengketa selama bersetatus janda dan melaksankan darma baktinya sebagai seorang janda kepada leluhur suaminya ;- Menyatakan Terbanding 1, 2, 3 dan 4 semula Tergugat , 2, 3 dan 4 telah melakukan tindakan melawan hukum;- Menyatakan hukum transaksi jual beli atas tanah obyek sengketa I antara Terbanding I /Tergugat I dengan Terbanding IV/Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum ;- Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding dan atau siapapun yang memperoeh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat dan hukum apapun bila perlu dengan bantuan aparat keamanan ;- Menyatakan Tergugat- Tergugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya ; Dalam Intervensi; Dalam Eksepsi ;- Menolak eksepsi dari Tergugat ? Tergugat ;Dalam Pokok Perkara;- Mengabulkan gugatan Penggugat intervensi untuk sebagian ;- Menyatakan hukum Penggugat intervensi adalah anak angkat dari almarhum I Nyoman Dangin ;- Menyatakan hukum obyek?obyek sengketa adalah merupakan harta peninggalan almarhum I Nyoman Dangin ;- Menyatakan Tergugat I sampai Tergugat IV telah melakukan tindakan melawan hukum;- Menyataka bahwa balik nama sertifikat tanah obyek ? obyek sengketa serta sertifikat hak milik no. 2154/Desa Batulayar dan SHM no 1890/Desa Batulayar dari atas nama I Nyoman Dangin ke atas nama I Made Andiyana adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;- Menyatakan hukum segala surat ? surat yang timbul berupa surat pernyataan, kwitansi serta risalah- risalah dan lain lain ini menjelaskan peralihan nama obyek sengketa adalah batal demi hukum ;- Menyatakan hukum kwitansi jual beli atas tanah obyek sengketa antara Tergugat 1 dengan Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum ;- Menyatakan petitum no. H dari Penggugat intervensi tidak dapat diterima ;- Menyatakan petitum no. J dari Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;- Menolak gugatan Penggugat intervensi untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang jumlahnya nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/PDT/2015/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 163/PDT/2015/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2014/PN Mtr
Peninjauan Kembali : 432 PK/Pdt/2018
Banding : 163/PDT/2015/PT MTR
Statistik112197