Putusan PTA SEMARANG Nomor 032/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 032/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 032/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. Miftahuddin, H. M. Arsyad Mawardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;-------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 1177/Pdt.G/2013/PA.Pt. tanggal 19 Nopember 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1435 Hijriyah;--------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 1177/Pdt.G/2013/ PA.Pt tanggal 19 Nopember 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Muharam 1435 Hijriyah;-------------------------------------------------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk sebagian;----------------------------------------------------------------------------------------2. Menetapkan hak asuh anak (hadlonah) bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT kepada Penggugat Rekonpensi/ Pembanding;----------------------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk menyerahkan anak tersebut pada dictum nomor 2 kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding.4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding berupa:-----------------------------------------4.1. Nafkah anak yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT setiap bulan sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa;-----------------------------------------4.2. Nafkah iddah selama 3(tiga) bulan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------4.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding selain dan selebihnya tidak dapat diterima;-----------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);--------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 032/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 032/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 032/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 1177/Pdt.G/2013/ PA.Pt
Statistik2011