Putusan PA SRAGEN Nomor 1688/Pdt.G/2010/PA.Sr |
|
Nomor | 1688/Pdt.G/2010/PA.Sr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 13 Desember 2010 |
Lembaga Peradilan | PA SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Makmun |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Durrotul Lumah, H. Ngatirin |
Panitera | H. M. Sihono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N GA D I L I :DALAM EKSEPSI ; ? Mengabulkan eksepsi Pemohon ; DALAM KONPENSI ; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Sragen ; DALAM REKONPENSI ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian ; 2. Menetapkan anak bernama CM lahir pada tanggal 26 Nopember 2006 dibawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat rekonpensi sebagai ibu kandungnya ; 3. Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon konpensi berupa ; a. Nafkah biaya hidup anak (hadhonah) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa umur (21 tahun) ; b. Mut?ah sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; 4. Menyatakan bahwa uang di BANK BKK Karangmalang, Sragen atas nama Suparno Nomer Rekening xxxx sebesar Rp. 61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah) adalah harta bersama antara Penggugat rekonpensi/Termohon konpensi dan Tergugat Rekonpensi/Pemohon konpensi ; 5. Menghukum kepada Penggugat rekonpensi/Termohon konpensi dan Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi untuk membagi masing-masing mendapat setengahnya dari harta bersama berupa uang sebesar Rp. 61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam dictum angka 4 tersebut di atas ; 6. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; ? Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 546.000,- (Lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2010 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 138/Pdt.G/2011/PTA.Smg
Pertama : 1688/Pdt.G/2010/PA.Sr
Statistik370