Putusan PN BLORA Nomor 133/Pid.SUS/2017/PN Bla |
|
Nomor | 133/Pid.SUS/2017/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Makmurin Kusumastuti |
Hakim Anggota | Dwi Ananda Fajar Wati, M.hrr. Endang Dewi Nugraheni |
Panitera | Sulistyo Adi Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa DWI PURWANTO alias PUR NGGANYIK bin SUPANGAT tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS- 1 (satu) pis plastik klip warna bening ukuran 5x8 merk C-Tik- 1 (satu) buah gunting dengan tangkai warna biru- 1 (satu) buah pembersih kaca pirek dari batang bambu berlilit tisu warna putih- 2 (dua) buah isolasi warna hitam- 3 (tiga) buah kaca pirek warna bening- 2 (dua) buah bungkus rokok Marlboro kosong- 2 (dua) buah korek api gas warna ungu dan hijau- 1 (satu) buah pengganjal korek api- 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari plastik sedotan warna merah- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 082138854357- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 0821388537617Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 383/Pid.Sus/2017/PT. SMG
Pertama : 133/Pid.Sus/2017/PN Bla
Statistik735