Putusan PTA SURABAYA Nomor 488/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 488/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H.anwaroleh, S.ag., - H.a. Afandi Zaini |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0482/Pdt.G/ 2017/PA.Sby. tanggal 22 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqo?dah 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut.1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding.2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan Penggugat/Terbanding sebagai pemegang hak hadhanah dua orang anak Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding yang bernama M.Alfaiq Thufaila Zhafir, umur 5 tahun dan Raisa Alfiqa Zafa, umur 3 tahun sampai kedua anak tersebut mumayyiz (12 tahun);4. Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan kedua orang anak tersebut kepada Penggugat/Terbanding;5. Menetapkan biaya hadhanah untuk dua orang anak tersebut pada amar nomor 3 kepada Tergugat/Pembanding sejumlah Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan pertambahan sebesar 10% tiap tahun, hingga kedua anak tersebut mumayyiz ( berumur 12 tahun);6. Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat/Terbanding sebagaimana amar putusan nomor 5 tersebut di atas; 7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulak Banteng Kota Surabaya serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding tidak dapat diterima.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi /Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 991 000 (sembilanratus sembilanpuluh satu ribu rupiah)- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 488/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 488/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 488/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 380 K/Ag/2018
Pertama : 482/Pdt.G/2017/PA.Sby
Statistik199