Putusan PN SENGKANG Nomor 24/Pid.B/2016/PN Skg |
|
Nomor | 24/Pid.B/2016/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Yusuf K |
Hakim Anggota | U Arman, Mustamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Rudi Hartono Alias Rudi Bin Tellong tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja menimbulkan kebakaran?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Hartono Alias Rudi Bin Tellong tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah/ ikat sapu lidi dalam keadaan hangus terbakar sebagian sampai pada pengikat dari aluminium bekas rangka senter warna perak;? 2 (dua) buah kantongan plastik berwarna hitam yang berbau minyak tanah;? 2 (dua) buah potongan kayu berbentuk papan sebagian hangus terbakar;Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) rangkaian instalasi listrik sebagian hangus terbakar;Dikembalikan kepada saksi korban Hj. Suhaemi T. S.SIT S.Pd Alias Emi Binti Tajuddin;6. Membebankan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 oleh kami: Muh. Yusuf Karim, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mustamin, SH., MH., dan Danu Arman, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 18 April 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Eka Herfiani, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh Edi Tanto Putra, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua, T.t.d T.t.d 1. Mustamin, SH., MH. Muh. Yusuf Karim, SH., M.Hum. T.t..d2. Danu Arman, SH., MH. Panitera PenggantiT.t.dEka Herfiani, SH. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2016/PN Skg
Statistik515