Putusan PTA MEDAN Nomor 62/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Irsan Mukhtar Nasutionh. Abd. Latif |
Panitera | Hj. Yafrita |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan olehTermohon/ Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 42/Pdt.G/2017/PA. Pspk tanggal 10 April 2017 Miladyah bertepatan dengan tanggal 13 Rajab 1438 Hijriyah dengan mengadili sendiri;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk dicatat dalam sebuah buku daftar yang diperuntukkan untuk kepentingan tersebut;4. Menetapkan Mut?ah Termohon/Pembanding berupa uang sebesar Rp 1.500.000,005. Menetapkan nafkah, maskan dan kiswah Termohon/Pembanding selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,006. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk menyerahkan kewajiban sebagaimana diktum amar putusan angka 4 dan 5 diatas kepada Termohon/Pembanding; 7. Menetapkan nafkah anak Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding yang bernama ANAK, laki-laki umur 15 tahun sebesar Rp.1.500.000,00 untuk setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan tambahan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;8. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 42/Pdt.G/2017/PA.Pspk
Statistik2819