Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 12/Pid.Sus/2015/PT TTE |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2015/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 12/Pid.Sus/2015/PT TTEABDUL MUID Hi IDRUS alias MIDULTanpa hak memilikimenyimpanmenguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan TanamanPN. Tte |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - M.ch.sjamtri Endi |
Hakim Anggota | Majedi Hendi Siswara, - Hadi Siswoyo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenerima Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 271/Pid.Sus/2014/PN Tte tertanggal 24 Februari 2015 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ABDUL MUID Hi IDRUS alias MIDUL sebagaimana identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman; ?2. Menjatuhkan pidana kepada ABDUL MUID Hi IDRUS alias MIDUL tersebut dengan pidana penjara selama 5 ( Lima ) tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan Barang bukti berupa :? 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu;? 1 (satu) buah handphone merk Samsung Type CE 0168;? 1 (satu) buah Simcard? 1 (satu) buah botol kaca ukuran kecil yang penutupnya dipasang dua buah sedotan;? 2 (dua) buah sedotan warna putih;Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 6, Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkatan peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 ( Lima ribu rupaih) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2015/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2015/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pid.Sus/2015/PT TTE
Pertama : 271/Pid.Sus/2014/PN Tte
Statistik5323