- Menyatakan Terdakwa AGUNG SETIAWAN Als. JABRIK Bin SUGIONO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUNG SETIAWAN Als. JABRIK Bin SUGIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy STNK sepeda motor Honda NF 100 D , warna hitam, tahun 2004, No. Pol : AE-3988-MC, No.SinKEVAE1979819, No.Ka. MH1KEVA144K981842 atas nama STNK SUPARMIN ALAMAT Dsn/ Ds. Tawangrejo RT. 06 RW. 02, Kec. Ngrambe, Kab. Ngawi ;
- 1 (satu) buah tutup rantai sepeda motor Honda Supra X ;
- 1 (satu) pasang spion sepeda motor Honda Supra X ;
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha RX 100 warna merah No. Pol : AD-5000-YE ;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha RX 100 No. Pol : AD-5909-YE tahun 1979 dengan Noka : RX10060586 dan Nosin : IVI84334K An. SIKIDI alamat : Kios renteng RT. 04 RW. 03 Karang Tengah Sragen ;
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor Yamaha RX 100 No. Pol : AD-5909-YE tahun 1979 dengan Noka : RX10060586 dan Nosin : IVI84334K An. SIKIDI alamat : Kios renteng RT. 04 RW. 03 Karang Tengah Sragen ;
- Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN NGAWI Nomor 14/Pid.B/2019/PN Ngw |
|
Nomor | 14/Pid.B/2019/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endah Sri Andriyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luqmanulhakim, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Retno Koemorowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SUPARMIN; Dikembalikan kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2019/PN Ngw
Statistik210