- 1 (satu) buah HP merk Samsung serie J1 warna putih;-------------------------
- 14 (empat belas) lembar kertas rekapan;-------------------------------------------
- uang sejumlah Rp. 545.000.,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Sebanyak 8 (delapan) lembar, uang Pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan uang pecahan 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;----------------------------------------
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 117/Pid.B/2019/PN Sml |
|
Nomor | 117/Pid.B/2019/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Saiful Anam |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Saiful Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Arthus Larwuy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa Alfonsius Lolonlun alias As telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? Dengan sengaja menawarkan memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian yang dilakukan secara bersama-sama??? ;---------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Alfonsius Lolonlun alias As dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;;--------------------------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanii oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------- 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------- 5. Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------- Dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara;-------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2019/PN Sml
Statistik490