- Menyatakan terdakwa Muhammad Aji Bintoro alias Aji Bin Sidi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muhammad Aji Bintoro alias Aji Bin Sidi (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gramyang telah disisihkan sampai habis ke Laboratorium BPOM untuk Uji Lab berdasarkan Berita Acara penimbangan pegadaian nomor 186/04.11136.00/2020 dan Laporan Pengujian nomor LP.Nar.K.20.0612;
- 1 (satu) buah botol bekas minuman yakult;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merek samsung warna hitam gold;
- 1 (satu) buah sandal sebelah kanan warna hitam;
- Membebankan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Tjg |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2020/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3135 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 216/Pid.Sus/2020/PN Tjg
Statistik6012