Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 226-K/PM.III-12/AD/XII/2013 |
|
Nomor | 226-K/PM.III-12/AD/XII/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | LALIN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Muh. Mahmud, Letkol Chk Nrp |
Hakim Anggota | Ramlan, Mayor Sus Nrp, Mayor Chk Nrp Sariffudin Tarigan |
Panitera | Djoko Pranowo Pelda Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Bibit Suhendro, Sertu NRP 3910765021169 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat???2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :a) 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sertu Bibit Suhendro bersama Sdr. Tukimin (orang tua Sdr. Lukman Heri Winanto) tertanggal 8 Juli 2013.b) 1 (satu) lembar kwitansi bantuan biaya pengobatan Sdr. Lukman Heri dari Sertu Bibit Suhendro tertanggal 4 Juni 2013.c) 1 (satu) lembar kwitansi bantuan biaya pengobatan Sdr. Lukman Heri dari Sertu Bibit Suhendro tertanggal 8 Juni 2013.d) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor : P-1/391/1/RSIF/VER/2013 tanggal 4 Juli 2013 dari RSI Fatimah Kab. Banyuwangi An. penderita Lukman Heri Winanto yang ditandatangani oleh dokter Mohammad Syarif.e) 1 (satu) lembar foto copy STNKB SPM jenis Yamaha Nopol DK 5749 OO.f) 1 (satu) lembar foto copy STNKB mobil jenis Isuzu Panther Nopol N 320 RH.g) 4 (empat) lembar photo mobil Isuzu Panther Nopol N 320 RH.h) 3 (tiga) lembar photo SPM jenis Yamaha Nopol DK 5749 OO.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226-K/PM.III-12/AD/XII/2013.zip
- Download PDF
- 226-K/PM.III-12/AD/XII/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226-K/PM.III-12/AD/XII/2013
Statistik3017