Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 760 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT GARUDA INDONESIA (PERSERO), TBK., tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 363/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST., tanggal 29 April 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu terhitung sejak tanggal 16 Juli 2009;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 05 Januari 2018;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seluruhnya sejumlah Rp788.874.154,75 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen) dengan rincian sebagai berikut:a. Uang Pesangon: 6 x 2 x Rp45.731.835,- =Rp 548.782.020,00b. Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp45.731.835,- =Rp 137.195.505,00c. Uang Penggantian Hak: 15% x Rp685.977.525,- =Rp 102.896.629,75Total =Rp 788.874.154,75(tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen)5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 760_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 760_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 760 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 363/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST
Statistik21093