- Menyatakan Terdakwa Marito Sijabat, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol botol kaca yang berisi air dan ditutup dengan kompeng yang telah diberi dua buah lubang dan diberi pipet dan disalah satu ujung pipet yang telah dibengkokkan telah diberi kaca pyrex bekas menggunakan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca kecil yang berisi air dan ditutup dengan kompeng yang telah diberi dua buah lubang dan diberi pipet yang telah dibengkokkan dan disalah satu ujung pipet yang telah dibengkokkan telah diberi kaca pyrex bekas menggunakan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah kaca pyrex.
- 1 (satu) buah potongan pipet sebagai sendok.
- 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berles merah seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto.
- 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang meliputi ranting, daun dan biji ganja kering yang dibungkus dengan kertas faktor bon warna hijau seberat 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram netto.
- 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang meliputi ranting, daun dan biji ganja kering yang dibungkus dengan kertas faktor bon warna kuning seberat 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram netto.
- 1 (satu) buah puntung rokok merk magnum yang tembakaunya telah dicampur dengan serbuk ganja kering dan dibalut dengan kertas tictak dengan berat 0,80 (nol koma delapan puluh) gram.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 305/Pid.Sus/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Benteng Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 304/Pid.Sus/2018/PN Kbj an. Sanpasfonius Sipayung; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2018/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2018/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Statistik184