Putusan PN SENGKANG Nomor 15/Pdt.G/2017PN.SKG |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2017PN.SKG |
Para Pihak | kaderialawan indo riang |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsuddin Munawir |
Hakim Anggota | Fithriani, Muh. Gazali Arief |
Panitera | Amirwan Makka |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagiannya ;2. Menyatakan sah menurut hukum pemberian/hibah Patu kepada Kaderia (Penggugat) atas 2 (dua) bidang tanah perumahan yang terpisah, yang terletak di Ajuraja, Desa Ajuraja, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo dengan luas dan batas-batasnya ;??? Tanah perumahan 1, luas 9 (kurang lebih Sembilan) are, dengan batas-batasnya ;- Sebelah Barat : tanah/rumah Hj. Melati ;- Sebelah Timur : tanah/rumah Murni ;- Sebelah Selatan : jalan raya poros ;- Sebelah Utara : sawah Saing dan Kaderia (Penggugat) ;??? Tanah perumahan 2, luas 9 (kurang lebih Sembilan) are, dengan batas-batasnya ;- Sebelah Barat : Mesjid Ajuraja ;- Sebelah Timur : tanah/rumah Ambo Kasau ;- Sebelah Selatan : jalan raya poros ;- Sebelah Utara : sungai ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa 2 (dua) bidang tanah perumahan yang terpisah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, adalah milik/kepunyaan KADERIA (Penggugat) yang diperoleh sebagai pemberian/hibah dari PATU ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai, menempati dan tetap mempertahankan tanah objek sengketa serta tidak mau menyerahkannya kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat sebagai pemilik ;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk meninggalkan tanah objek sengketa dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya ;6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sebesar Rp. 2.581.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 788 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 495 PK/PDT/2020
Pertama : 15/Pdt.G/2017PN.SKG
Banding : 89/PDT/2018/PT MKS
Statistik304