Putusan PN SITUBONDO Nomor 58/Pdt.G/2014/PN.Sit. |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2014/PN.Sit. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 58/Pdt.G/2014/PN.Sit. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Nova Flory Bunda |
Hakim Anggota | Dewi Santini, I Gusti Juliartawan |
Panitera | Sigit Praptiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan Jual Hilang Tanah Pekarangan, Tanggal 25 - 1 - 1987 antara P. SYAMSURI (almarhum) dengan Gd. HERLIN (TERGUGAT) atas OBJEK TANAH adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan menurut hukum bahwa OBJEK TANAH, dengan Petok No.204, Persil No.52, Kelas D.lll, seluas sekitar 790 M2, atas nama Gd. HERLIN b SUTOJO ,yang terletak di Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batasnya pada saat ini:Sebelah Utara : Pekarangan Muni dahulu Sutarno / Misjo;Sebelah Timur : Jalan Desa dahulu Batas Desa Juglangan ;Sebelah Selatan : Jalan Kabupaten dahulu Jalan :Sebelah Barat : Tanah Kuburan ;Adalah tanah pekarangan yang merupakan hak milik yang sah dari PARA PENGGUGAT;4. Menyatakan menurut hukum bahwa OBJEK TANAH SENGKETA, yang dikenal dengan sebutan Bengkel Las Mobil : DUA SAUDARA, yang terletak di sebagian dari OBJEK TANAH di sebelah barat, dengan ukuran sekitar 17 meter (arah utara ke selatan) X ukuran sekitar 6,5 meter (arah barat ke timur) dengan Petok No. 204, Persil No.52, Kelas D.lll, seluas sekitar 110,5 M2 dari sebagian luas keseluruhan OBJEK TANAH seluas sekitar : 790 M2, yang terletak di Desa PanjiLor, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batasnya pada saat ini, yaitu:Sebelah Utara : Pekarangan Muni dahulu Sutarno / Misjo ;Sebelah Timur : Sebagian dari Objek Tanah yang dihuni PARA PENGGUGAT Sebelah Selatan : Jalan Kabupaten dahulu Jalan ;Sebelah Barat : Tanah Kuburan ;Adalah OBJEK TANAH SENGKETA yang merupakan hak milik yang sah dari PARA PENGGUGAT ;5. Menghukum TERGUGAT beserta keluarganya untuk mengosongkan OBJEK TANAH SENGKETA dari segala kekayaan dan seseorang yang mendapat hak dari mereka dengan tanpa beban apapun, kemudian menyerahkan OBJEK TANAH SENGKETA kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik, layak dan kosong, apabila perlu dengan bantuan aparat POLRI;6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang menguasai dan mendirikan bangunan permanen untuk usaha Bengkel Las Mobil : DUA SAUDARA diatas OBJEK TANAH SENGKETA dari sejak tahun 2008 sampai putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap adalah merupakan perbuatan melawan hukum terhadap PARA PENGGUGAT;7. Menolak gugatan Para penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.471.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 103 PK/PDT/2018
Pertama : 58/Pdt.G/2014/PN.Sit.
Statistik8111